Menurut Kepmenkes RI No. 193/Kab/B.VII/71 , obat adalah suatu bahan atau campuran bahan untuk dipergunakan dalam menentukan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badan atau rohani pada manusia atau hewan, termasuk untuk memperelok tubuh atau bagian tubuh manusia.