Blogroll

Wednesday, February 11, 2015

Pengertian Obat Berdasarkan Jenisnya




Menurut Kepmenkes RI No. 193/Kab/B.VII/71 , obat adalah suatu bahan atau campuran bahan untuk dipergunakan dalam menentukan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badan atau rohani pada manusia atau hewan, termasuk untuk memperelok tubuh atau bagian tubuh manusia.

Sebagian kecil macam-macam obat berdasarkan jenisnya, salah satunya sebagai berikut :

1. Obat jadi, yaitu obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk sediaan serbuk, kapsul, tablet, suppositoria, salep atau bentuk lainnya
2. Obat paten, yaitu obat jadi dengan merek / nama dagang yang terdaftar atas nama pembuat yang dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya
3. Obat baru, yaitu obat-obat yang berisi zat, baaik berkhasiat maupun tidak berkhasiat
4. Obat asli, yaitu obat yang langsung didapatkan dari bahan alamiah di Indonesia, diolah berdasarkan pengalaman dan ini biasanya digunakan dalam pengobatan tradisional
5. Obat tradisional, yaitu obat yang didapat dari alam, biasa nya digunakan juga dalam pengobatan tradisional
6. Obat esensial, yaitu obat yang paling banyak digunakan di masyarakat / layanan kesehatan masyarakat, dan obat ini tercantum dalam DOEN (Daftar Obat Esensial Nasional)
7. Obat generik, yaitu obat dengan nama resmi nya menggunakan nama yang ditetapkan dalam FI (Formularium Indonesia)

No comments:

Post a Comment